Perseroan Perorangan

Badan usaha di Indonesia dapat didirikan dengan berbagai macam bentuk. Dalam KUHPerdata badan usaha dapat didirikan dengan bentuk Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma, ataupun Persekutuan Komanditer (C.V). Selain hal tersebut terdapat pula Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perbedaan utama dari Persekutuan Perdata, Firma, CV dengan Perseroan Terbatas (PT) adalah status-nya. Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum, yang dapat diartikan bahwa P.T memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan para pendiri (dalam hal ini pemegang saham).

Sudah lebih dari 14 tahun lamanya Undang-undang nomor 40 tahun 2007, menjadi dasar pendirian maupun anggaran dasar dari setiap perseroan terbatas (P.T) yang ada di Indonesia. Adapun dalam undang-undang PT tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat pendirian PT adalah didirikan oleh minimal dua orang dengan dibuat dalam akta notaris.

Diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja (yang sekarang diputus untuk dilakukan revisi oleh Mahkamah Konstitusi), kini dimungkinkan pendirian perseroan berbadan hukum dengan hanya satu orang saja dan tanpa memerlukan akta notaris.

Dalam PP nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 1 ayat (1) Perseroan Terbatas didefinisikan : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dari definisi Perseroan Terbatas tersebut, dapat dilihat perbedaan antara PT yang didirikan atas dasar persekutuan modal (PT Biasa) dengan Perseroan Perseorangan, yaitu dari jenis usaha yang dapat dilaksanakannya. Perseroan Perseorangan hanya dapat melaksanakan usaha di bidang yang termasuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil.

Definisi mengenai usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 35 ayat (3) :

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

Bagaimana peran notaris dalam Pendirian PT Perorangan ?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya peraturan perundangan memungkinkan PT perorangan untuk didirikan tanpa menggunakan akta Notaris. Namun, pada praktiknya ketika PT perorangan akan melakukan hubungan dengan pihak lain, misalkan akan mengajukan pembiayaan Perbankan, Pihak bank tetap meminta akta pendirian PT. Untuk mengatasi hal tersebut, pendiri PT dapat menghubungi notaris untuk dibuatkan sebuah akta pernyataan pendirian perseroan terbatas perorangan.